Penadah Emas Ilegal di Desa Tambang Baru Sungai Kuning Terkesan Kebal Hukum

INTELEJENNEWS .COM –

Merangin, 9 November 2024 – Aktivitas penadah dan pembakaran emas ilegal di Desa Tambang Baru, Sungai Kuning, Kabupaten Merangin, Jambi, terus berlangsung tanpa adanya tindakan hukum yang tegas. Kegiatan penampungan emas tanpa izin ini semakin meresahkan warga sekitar, yang khawatir terhadap dampak lingkungan serta potensi kerugian bagi negara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas penadah emas di lokasi tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun tanpa pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH). Sejumlah saksi mata dan warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini seolah berlangsung bebas dan tak terjangkau oleh hukum.

Saat dikonfirmasi, seorang penadah emas berinisial AD mengakui bahwa ia telah menjalankan kegiatan penampungan emas ilegal tersebut selama hampir tiga tahun tanpa gangguan hukum. “Saya beli emas di sini sudah hampir tiga tahun, aman saja selama ini,” ungkap AD kepada awak media di tempat kerjanya.

Di sisi lain, masyarakat Desa Tambang Baru berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap kegiatan ilegal ini. Warga menilai bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang tidak mengikuti prosedur resmi berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, mencemari sungai, serta merugikan negara akibat tidak adanya pemasukan pajak.

“Kami minta kepada aparat untuk segera menindak pelaku yang terlibat dalam kegiatan penampungan dan pembakaran emas ilegal ini, karena dampaknya merusak lingkungan dan merugikan negara,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau bantahan dari pihak AD terkait aktivitas penampungan emas ilegal tersebut.

Regulasi dan Sanksi Hukum yang Berlaku

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan dan kegiatan penampungan hasil tambang tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 158 undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa aktivitas yang berdampak buruk pada lingkungan, seperti pembakaran emas yang melibatkan bahan kimia berbahaya, dapat dikenakan sanksi pidana lingkungan. Sanksi ini mencakup pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan.

Masyarakat berharap agar regulasi ini ditegakkan secara adil dan tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah potensi kerugian negara.

siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *