Terjadi Perampasan Tanah Warga oleh Oknum Lurah MW

 

Merangin, Jambi (IntelenNews.com) – Kasus dugaan perampasan tanah pekarangan rumah oleh seorang oknum Lurah Tabir berinisial MW mencuat di Desa Seling, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Selasa (26/11/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan JN, pemilik tanah yang merasa dirugikan, tanah pekarangan tersebut telah lama dimiliki keluarganya dan sudah dibagi di antara mereka. Namun, klaim oknum lurah tersebut menghalangi mereka untuk membuat sertifikat tanah.

“Itu tanah kami yang diterobos Lurah MW. Pekarangan itu sudah kami bagi untuk kami adik-beradik dalam satu keluarga, yakni saya, Jani, Lina, Ade, dan Parida. Sekarang, karena sudah diterobos, kami tidak bisa lagi mengurus sertifikat karena menurut keterangan BPN Merangin, tanah itu sudah terdaftar dengan titik koordinat atas nama sertifikat MW,” ujar JN.

Pihak keluarga JN meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin untuk menyelidiki kasus ini dan mengembalikan hak atas tanah kepada mereka.

Konfirmasi Oknum Lurah MW

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon, MW membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa tanah tersebut telah sesuai dengan batas sawit yang ditentukan berdasarkan keterangan sebelumnya.

“Sudah saya suruh diurus ke BPN Bangko. Dulu, sewaktu almarhum Pak Jon masih hidup, dia sudah bilang sesuai batas sawit itu. Saya juga bilang, buat apa saya mengambil tanah orang,” ujar MW.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti APH dan BPN Merangin belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan keluarga JN untuk menyelesaikan sengketa tanah

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *