Terkesan Bungkam, Lurah MW Diduga Terlibat Perampasan Tanah Warga di Merangin

 

Merangin, Jambi – IntelegenNews.com, 26 November 2024

Bacaan Lainnya

Lurah MW, seorang oknum pejabat Desa Seling, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, diduga melakukan perampasan tanah pekarangan rumah milik warga. Namun hingga saat ini, ia masih bungkam terkait tuduhan tersebut.

Menurut keterangan korban berinisial JN, yang merupakan salah satu pemilik tanah yang disengketakan, tindakan Lurah MW telah merugikan dirinya dan keluarganya. “Tanah itu milik kami sekeluarga, sudah dibagi-bagi kepada adik-beradik dalam satu keluarga, termasuk saya, Jani, Lina, Ade, dan Parida. Tapi setelah diterobos oleh lurah MW, kami tidak bisa lagi membuat sertifikat tanah. Menurut BPN Merangin, titik koordinat tanah itu sudah terdaftar dalam sertifikat atas nama MW,” ujar JN.

Korban dan keluarganya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin untuk menelusuri kasus tersebut dan memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan.

Sementara itu, Lurah MW masih belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Ketika media mencoba menghubunginya, ia tetap terkesan bungkam.

Namun, seorang lurah lain di Kecamatan Tabir, saat dikonfirmasi melalui telepon, memberikan tanggapan terkait dugaan ini. Ia menyebut bahwa tanah tersebut sesuai batas sawit berdasarkan pengakuan dari pihak keluarga almarhum Bapak Jon. “Yo lah aku suruh ngurus ke BPN Bangko, aku sesuai batas sawit itu lah. Sewaktu almarhum Bapak Jon masih hidup, pas lah kato dio. Ngapo pulo aku ngambik tanah orang,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan keluarga korban berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa tanah ini secara adil dan transparan.

sieprohadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *