MERANGIN, JAMBI (INTELEJENNEWS.COM) – Beredar kabar bahwa Kepala Desa Durian Rambun, Kecamatan Siau, diduga memobilisasi warga untuk mencoblos Pasangan Calon (Paslon) 02 pada Pilkada Merangin 2024. Namun, Camat Siau terkesan bungkam dan enggan memberikan tanggapan terkait isu ini, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Dugaan keterlibatan kepala desa ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Durian Rambun, yang berinisial AT (Abton), dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Bahkan, AT menantang media untuk menunjukkan bukti terkait tudingan tersebut. “Jika ada bukti, silakan. Tidak apa-apa,” ujar AT melalui pesan singkat kepada media ini.
Sebagai aparatur negara, kepala desa diharuskan bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (2). Pasal tersebut dengan jelas melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk terlibat dalam kampanye atau aktivitas yang mendukung salah satu pasangan calon.
Apabila dugaan ini terbukti, kepala desa yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Masyarakat kini menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari pihak terkait untuk mengusut dugaan ini. Sikap bungkam Camat Siau justru menambah kecurigaan publik, sehingga diperlukan transparansi untuk menjaga kredibilitas proses demokrasi di Kabupaten Merangin.
Siepronhadi






