Diduga Kasi Pemerintahan Kecamatan Tabir Miliki Istri Dua, Warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang Heboh

 

MERANGIN, JAMBI (INTELEJENNEWS.COM) – Warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, RT 13, Kecamatan Tabir Induk, Kabupaten Merangin, dihebohkan dengan kabar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memiliki dua istri. ASN berinisial RNB, yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Kecamatan Tabir Induk, menjadi sorotan setelah informasi tersebut mencuat ke publik.

Bacaan Lainnya

Menurut sumber terpercaya, RNB diketahui telah memiliki dua istri, salah satunya melalui pernikahan siri. Ketua RT 13, Siregar, mengungkapkan kepada media bahwa RNB pernah dipanggil sekitar satu bulan setengah lalu untuk klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, RNB diduga mengelak saat dimintai penjelasan.

“Waktu itu, kami sudah memanggil yang bersangkutan. Tapi, anehnya, dia seperti tidak mau mengakui,” ujar Siregar.

Sementara itu, saat dimintai keterangan lebih lanjut, inisial D, yang disebut sebagai salah satu istri, mengaku bahwa dirinya telah menikah siri dengan RNB.

Tinjauan Berdasarkan UU ASN

Kasus ini dapat menimbulkan persoalan serius terkait profesionalisme dan integritas seorang ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN diwajibkan untuk:

1. Mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk aturan tentang perkawinan bagi ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, yang mewajibkan ASN mendapatkan izin tertulis dari atasan jika ingin berpoligami.

2. Menjaga nama baik instansi dan menjunjung tinggi moralitas dalam kehidupan pribadi maupun profesional.

 

Jika dugaan ini terbukti, RNB dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat setempat, dan diharapkan ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memberikan kejelasan dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Jurnalis : siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *