MERANGIN JAMBI INTELEJENNEWS.COM Netralitas ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik, baik di daerah maupun nasional. Posisi strategis ASN yang mempunyai akses pada eksekusi kebijakan, anggaran dan juga berbagai fasilitas kedinasan, menjadi daya tarik bagi kekuatan politik dalam bersaing memperebutkan kekuasaan.
Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati.
UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”
Pengiriman karangan bunga peraih suara terbanyak dalam. Pilkada merangin, dapat diduga oknum ASN tersebut tidak netrak atau ikut berpolitik praktis.
Sedangkan proses pilkada belum selesai di lakukan. Masih ada ruang bagi calon peserta pilkada untuk melakukan upaya hukum yang di atur dalam Undang-undang.
Perangih suara terbanyak bukan arti calon tersebut sudah di lantik sebagai bupati dan wakil Bupati.
Karena hal tersebut Mulyadi sebagai masyarakat biasa akan melaporkan nama ASN yang mengirim papan ucapan selamat terpilihnya sukur – Khafid dalam pilkada merangin 2024.
Mulyadi ketua LSM GPMM beramsumsi karena tahapan Pilkada belum Selesai maka belum boleh ASN ikut campur dalam politik, bagi yang mengirim papan ucapan selamat sama dengan dia menunjukan selama masa kampaye ASN tersebut tidak netral atau ikut dalam politik praktis.
Maka dari itu mulyadi akan melaporkan Aknum ASN yang sudang mengirim. Karang bunga ke bawaslu, sehingga kedudukan hukumnya nanti jelas.
Mulyadi juga tidak mau berandai-andai karena negara kita negara hukum. Maka dari itu, jika ada indikasi pelanggaran yang terjadi kita warga negara yang baik. Tentu melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada bawaslu. Sebagai mana selogan bawaslu “Bersama Rakyat awasi Pemiku. bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu” Tutupnya.
” Saya tidak berandai-andai negara kita negara hukum, jika di temukan ada indikaai pelanggadan kita laporkan. Sesuai dsngan selogan Bawaslu Bersama rakyat Awasi Pemilu, Bersama bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
Siepronhadi






