Viral Kasus ASN Beristri Dua, Pemkab Merangin Tindak Lanjuti ke BKPSDM

 

MERANGIN, JAMBI (INTELEJENNEWS.COM) – Kasus viral terkait dugaan poligami yang melibatkan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintah Kecamatan Tabir, berinisial RNB, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Merangin. Kabag Pemerintahan Kabupaten Merangin menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditangani lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Terkait berita yang beredar, sudah saya teruskan ke bidang BKPSDM karena itu adalah ranah mereka,” ujar Kabag Pemerintahan dalam pernyataan singkatnya.

Dugaan Hubungan Terlarang dan Pernikahan Siri

Menurut keterangan warga, RNB diduga telah menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita hingga menyebabkan perceraian. Bahkan, ia pernah dipergoki warga dalam situasi yang dianggap tidak pantas. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, RNB diketahui memiliki dua istri, salah satunya melalui pernikahan siri.

Ketua RT 13, Siregar, mengungkapkan bahwa tindakan RNB telah mencoreng citra Kecamatan Tabir. “Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi anehnya, dia seperti tidak mau mengakui perbuatannya,” kata Siregar.

Sementara itu, salah satu wanita yang disebut sebagai istri siri RNB, berinisial D, mengakui bahwa ia memang menikah siri dengan RNB.

Respon Camat Kecamatan Tabir

Camat Tabir memberikan respons yang terkesan pasif terkait kasus bawahannya ini. Ketika dimintai tanggapan, ia hanya mengangkat dua jempol tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Potensi Pelanggaran UU ASN

Kasus ini berpotensi melanggar aturan kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, seorang ASN diwajibkan:

1. Mendapatkan izin tertulis dari atasan sebelum melakukan poligami, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

2. Menjaga moralitas dan nama baik instansi.

 

Jika dugaan ini terbukti, RNB dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian, sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Tabir. Diharapkan, pihak berwenang segera memberikan kejelasan dan mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum serta menjaga profesionalisme ASN di Kabupaten Merangin.

Jurnalis: Siepronhadi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *