Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten MeranginTerkait Dugaan Oknum Kasi Inisial RNB Kecamatan Tabir iduk Memiliki Dua Istri

 

MERANGIN, JAMBI (INTELEJENNEWS.COM Dengan Hebohnya Pemberitaan Di Media Sosial Terkait Dugaan Perselingkuhan Oknum Kasi Inisial RNB Kecamatan Tabir Induk Ini Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Merangin.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD kabupaten Merangin jika terbukti ia meminta kepada bagi pihak terkait agar menindak lanjuti sesuai aturan yang sudah di tentukan

Himbauan dari ketua DPRD kabupaten Merangin ia menghimbau bagi seluruh masyarakat kabupaten Merangin kuhusunya bagi ASN se kabupaten Merangin mari kita sama sama menta’ati peraturan peraturan yang ada yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Merangin pungkasnya.

Dari sumber terpercaya, RNB diketahui telah memiliki dua istri, salah satunya melalui pernikahan siri. Ketua RT 13, Siregar, mengungkapkan kepada media bahwa RNB telah menciptakan hal buruk untuk kecamatan tabir

“Waktu itu, kami sudah memanggil yang bersangkutan. Tapi, anehnya, dia seperti tidak mau mengakui,” ujar Siregar.

Camat kecamatan tabir hanya mampu membrikan dua jempol semenjak mendapatkan pemberitaan terkait dugaan bahwahan nya memiliki istri Dua.

Sementara itu, saat dimintai keterangan lebih lanjut, inisial D, yang disebut sebagai salah satu istri, mengaku bahwa dirinya telah menikah siri dengan RNB.

Tinjauan Berdasarkan UU ASN

Kasus ini dapat menimbulkan persoalan serius terkait profesionalisme dan integritas seorang ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN diwajibkan untuk:

1. Mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk aturan tentang perkawinan bagi ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, yang mewajibkan ASN mendapatkan izin tertulis dari atasan jika ingin berpoligami.

2. Menjaga nama baik instansi dan menjunjung tinggi moralitas dalam kehidupan pribadi maupun profesional.

 

Jika dugaan ini terbukti, RNB dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat setempat, dan diharapkan ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memberikan kejelasan dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Jurnalis : siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *