INTELEJENNEWS.COM –
MERANGIN, JAMBI – Dugaan praktik poligami tanpa izin yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan Tabir Induk, Kabupaten Merangin, kini berujung pada dugaan pengancaman terhadap salah seorang pelapor berinisial H.
Kasus ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan oknum Kasi berinisial RNB yang diduga melakukan poligami tanpa melaporkan kepada atasan sebagaimana diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Aturan tersebut menyebutkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berpoligami wajib melaporkan dan memperoleh izin tertulis dari atasannya.
Namun, persoalan ini semakin memanas ketika H selaku pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut mengaku mendapatkan ancaman fisik. Kepada media, H menceritakan bahwa saat hendak melaporkan kejadian ini ke Mapolres Merangin, RNB bersama empat orang rekannya mendatangi rumah H dengan niat melakukan kekerasan.
“RNB dan teman-temannya datang untuk memukul dan mencekik saya. Kejadian ini membuat saya merasa sangat terancam dan takut,” ungkap H. Lebih lanjut, H menjelaskan bahwa peristiwa tersebut membuat anak dan istrinya merasa ketakutan.
Menurut kuasa hukum H, ZN, kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran etika sebagai seorang aparatur negara, namun juga tindakan intimidasi yang melanggar hukum. ZN menegaskan bahwa ancaman dan upaya kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
“Kami berharap keadilan segera terungkap. Proses hukum harus berjalan dan tidak ada pihak yang kebal hukum. Intimidasi seperti ini tidak bisa dibiarkan,” ujar ZN.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan H agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, instansi terkait diminta turun tangan untuk mengevaluasi tindakan oknum ASN yang diduga melanggar aturan kedinasan.
Siepronhadi






