MERANGIN, JAMBI – INTELEJENNEWS. COM-
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Tabir, RB, masih terus bergulir di Polres Merangin. Pengaduan ini diajukan oleh AK warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, pada 10 Desember 2024.
Menurut laporan korban, kejadian bermula pada Senin, 9 Desember 2024, di kediaman AK di Desa Sido Rukun. RB mendatangi rumahnya untuk membahas dugaan informasi perselingkuhan yang melibatkan R dan seorang perempuan. Perselisihan tersebut berujung pada dugaan penganiayaan, di mana RB disebut mencekik leher Ar.
“R menuduh saya sebagai orang yang menyebarkan informasi terkait dugaan perselingkuhannya. Dia marah dan mencekik leher saya. Jika tidak percaya, ada saksi yang melihat kejadian itu. Saya juga sudah melakukan visum sebagai bukti,” jelas AK
AK menambahkan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin dan berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses laporan ini secara adil. Jika Rb terbukti bersalah, saya berharap dia diberi sanksi sesuai hukum,” tegas Ar
Dasar Hukum yang Berkaitan:
1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan:
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.”
2. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik:
“Barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh atau menyiarkan sesuatu tanpa bukti dapat dikenakan sanksi pidana.”
3. Pasal 279 KUHP tentang Perkawinan Tanpa Izin:
Jika dugaan poligami tanpa prosedur yang sah terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran hukum pernikahan.
Pihak Polres Merangin menyatakan akan terus mendalami laporan ini, termasuk menelusuri fakta-fakta yang disertai bukti visum dan kesaksian warga setempat. Masyarakat menantikan hasil investigasi serta penegakan hukum yang transparan dan adil.
Jurnalis :siepronhadi






