Indramayu – Menjelang Tahun Baru 2024, Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) secara intensif.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Gabuswetan AKP Agus Kristiana mengungkapkan bahwa razia yang digelar pada Jumat (26/12/2024) berhasil mengamankan 4 botol miras berbagai jenis dari warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Gabuswetan.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Tahun Baru, di mana potensi gangguan kamtibmas biasanya meningkat,” ujar AKP Agus Kristiana didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai jenis miras yang diduga menjadi salah satu penyebab timbulnya tindakan kriminal dan keributan di masyarakat.
Kapolsek menjelaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara rutin hingga akhir tahun sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Selain itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras, serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat keamanan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari minuman keras dan potensi gangguan kamtibmas lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Agus Kristiana berharap razia ini dapat memberikan efek jera kepada para penjual dan mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap menjelang Tahun Baru ini, situasi kamtibmas di Kecamatan Bongas tetap aman, damai, dan kondusif,” tutupnya.

