MERANGIN, JAMBI, INTELENNEWS.COM – Menanggapi dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran (TA) 2023 yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Renah Medan, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Inspektorat Akan Panggil Kades Renah Medan.
Depi Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin Akan Panggil Kades tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2023 tegas Depi
Sementara itu
Kabid PMDes menyampaikan bahwa tanggung jawab utama dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa berada di bawah naungan camat, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) camat. “Camat memiliki peran strategis sebagai pengawas, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku,” tegas Iksan.
Tugas dan Tupoksi Camat
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020, camat memiliki kewenangan untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta disiplin dalam penggunaan anggaran desa. Jika pengawasan ini tidak dilaksanakan, maka camat dianggap tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya.
Landasan Hukum
Dugaan penyelewengan dana desa ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal yang mengatur penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Renah Medan berharap Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan, dapat segera menyelidiki dugaan ini secara transparan dan profesional. Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan aturan, menjaga akuntabilitas, dan mencegah praktik korupsi di tingkat desa.
(Reporter: Siepronhadi)






