Cafe dan Karaoke di Ruko Business Park Pare Diduga Jual Miras, Pemilik Bimbingan Belajar dan Warga Mengeluh

 

KEDIRI, Intelejennews.com – Sebuah cafe dan karaoke yang beroperasi di kawasan Ruko Business Park, Pare, Kediri, menjadi sorotan warga dan pemilik usaha di sekitar lokasi. Tempat hiburan ini diduga menjual minuman keras (miras), yang dinilai mengganggu lingkungan, terutama bagi pemilik usaha bimbingan belajar (bimbel) yang berada di area yang sama.

Bacaan Lainnya

Salah satu pemilik bimbel, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekhawatirannya. “Tempat tersebut menjual miras, ini jelas tidak sesuai dengan lingkungan yang seharusnya mendukung kegiatan pendidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa para orang tua siswa juga mengeluhkan keberadaan tempat hiburan itu, karena dianggap dapat memberikan dampak negatif bagi anak-anak mereka. “Kami berharap pemerintah daerah dan aparat keamanan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas di cafe tersebut,” tambahnya.

Keluhan Warga Sekitar
Tidak hanya pemilik bimbel, warga sekitar juga menyatakan keresahan serupa. “Lingkungan di sini dulunya tenang dan kondusif untuk aktivitas pendidikan. Sejak ada tempat hiburan itu, suasana jadi berubah,” kata salah seorang warga.

Warga berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan aktivitas tempat hiburan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Regulasi yang Berlaku
Operasional tempat hiburan yang diduga menjual miras dapat melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Penjualan minuman beralkohol harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan, seperti hotel, bar, dan restoran berizin, bukan di area yang dekat dengan lingkungan pendidikan.

2. Pasal 300 KUHP, yang melarang menyediakan minuman keras kepada orang yang berada dalam kondisi tertentu atau tempat yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan perlunya menciptakan lingkungan yang mendukung kegiatan pendidikan.

 

Aliansi LSM Turun Tangan
Seorang perwakilan dari aliansi LSM Kediri yang melihat langsung aktivitas di cafe tersebut turut prihatin. “Kami akan melakukan aksi damai dengan tujuan agar pemerintah segera bertindak untuk menciptakan kembali lingkungan yang kondusif bagi kegiatan belajar-mengajar di kawasan ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak cafe dan karaoke belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah daerah Pare diharapkan segera turun tangan untuk menertibkan lokasi agar sesuai dengan peraturan dan tidak mengganggu lingkungan pendidikan.

(Jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *