INTELEJENNEWS.COM-
MERANGIN, JAMBI– Sebuah mobil dinas milik Dinas Perikanan Kabupaten Tebo diduga digunakan untuk operasional Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, kendaraan dinas tersebut hampir setiap hari terlihat terparkir di sekitar lokasi PETI di wilayah hukum Polsek Tabir Ulu. Hal ini menimbulkan dugaan keterlibatan salah satu oknum pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Tebo dalam aktivitas ilegal tersebut.
_”Kami sering melihat mobil dinas itu di lokasi PETI. Ini mencoreng nama baik pemerintah Kabupaten Tebo,”_ ujar R, salah seorang warga Desa Pulau Aro.
Hingga berita ini diturunkan, oknum yang bersangkutan belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Aturan yang Berlaku
1. Larangan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas
– Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi atau kegiatan ilegal.
– Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010** tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur sanksi bagi aparatur yang menyalahgunakan fasilitas negara.
2. Larangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
-Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas **UU No. 4 Tahun 2009** tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
– Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yaitu hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah.
Dengan adanya dugaan keterlibatan kendaraan dinas dalam operasional PETI, warga berharap instansi terkait, kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Merangin segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Langkah hukum yang jelas diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas pemerintah Kabupaten Tebo.
(Siepronhadi)






