INTELEJENNEWS.COM-
Merangin, 3 April 2025 – Kepala Desa (Kades) Koto Renah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dikabarkan telah memberhentikan seorang perangkat desa tanpa mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Pemberhentian ini menuai kontroversi, terutama karena tidak disertai rekomendasi dari camat dan dinas terkait.
Perangkat desa yang diberhentikan adalah Kasi Kesra. Menurut informasi yang diperoleh, pemecatan ini diduga dilakukan berdasarkan asumsi masyarakat yang tidak menyukai perangkat desa tersebut, bukan karena alasan yang diatur dalam regulasi.
Kasi Kesra Keberatan dan Merasa Dirugikan
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kasi Kesra yang diberhentikan menyampaikan kekecewaannya. Ia merasa tindakan Kades Koto Renah telah merugikannya secara pribadi dan profesional.
“Saya merasa keberatan atas tindakan Kepala Desa Koto Renah yang memberhentikan saya tanpa mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, hak-hak saya juga tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemecatan tersebut berkaitan dengan permasalahan pribadi mengenai tanahnya yang diambil orang lain. Ia mengaku mempertahankan haknya atas tanah tersebut, yang kemudian berujung pada keputusan sepihak dari kepala desa.
Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pemberhentian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas dan sesuai aturan. Pasal 55 dan Pasal 56 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa:
- Pemberhentian perangkat desa harus memenuhi syarat tertentu, seperti usia mencapai 60 tahun, tidak lagi memenuhi syarat jabatan, atau melanggar peraturan perundang-undangan secara serius.
- Keputusan pemberhentian harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat setelah dilakukan evaluasi oleh dinas terkait.
- Jika Kades terbukti melakukan pemberhentian sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum, termasuk pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya serta pengurangan gaji.
Dalam kasus ini, tidak adanya surat rekomendasi dari camat dan dinas terkait menimbulkan dugaan bahwa pemecatan tersebut cacat hukum.
Permintaan Pencabutan Surat Pemberhentian
Kasi Kesra yang diberhentikan meminta agar Kepala Desa Koto Renah mencabut surat pemecatan yang sudah dikeluarkan. Ia berharap ada kejelasan hukum dalam penyelesaian kasus ini, serta perhatian dari pemerintah daerah agar tindakan serupa tidak terulang di desa lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Jangkat dan dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait pemecatan perangkat desa Koto Renah oleh kepala desa.
jurnalis : siepronhadi






