Wakil Bupati Merangin Enggan Tempati Rumah Dinas: Fasilitas Kosong dan Tak Terawat, Ke Mana Perlengkapan Negara?

INTELEJENNEWS.COM-

Merangin, Jambi – Sejak resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Merangin, hingga kini sang pejabat belum juga menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Merangin. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: Ada apa dengan rumah dinas wakil bupati?

Bacaan Lainnya

Melalui sambungan telepon via aplikasi WhatsApp, Wakil Bupati Merangin menyampaikan alasannya. Ia mengaku enggan menempati rumah dinas karena kondisi fasilitas di dalamnya sudah kosong dan tidak layak huni, bahkan perabotan dasar seperti kulkas pun sudah tidak ada.

“Semua fasilitas kosong, kulkas juga tidak ada lagi. Rumah dalam kondisi tidak layak ditempati,” ujar beliau singkat.

Pantauan langsung awak media ke lokasi rumah dinas membenarkan kondisi tersebut. Sejumlah ruangan terlihat kosong melompong, fasilitas dapur tidak lengkap, dan WC tampak berkarat akibat lama tidak digunakan. Rumah dinas yang seharusnya menjadi tempat representatif bagi pejabat publik justru terlihat terbengkalai.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyesalkan kondisi rumah dinas tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh perlengkapan rumah dinas seharusnya dibeli dengan dana APBD, dan semestinya menjadi aset negara yang harus dijaga dan dirawat.

“Sangat disayangkan. Ke mana perlengkapan itu? Itu dibeli pakai uang rakyat. Harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait, khususnya dinas yang bertanggung jawab atas pemeliharaan aset daerah, mengenai hilangnya perlengkapan rumah dinas Wakil Bupati Merangin.


Regulasi yang Relevan:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Mengatur bahwa seluruh barang milik negara/daerah yang dibeli melalui APBN/APBD merupakan aset negara yang wajib dikelola, dijaga, dan dilaporkan secara akuntabel.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Menyebutkan bahwa rumah dinas pejabat negara termasuk dalam kategori barang milik daerah (BMD) dan wajib dicatat, dirawat, serta dilaporkan penggunaannya secara berkala.
  • Pasal 7 mengatur bahwa barang milik daerah tidak boleh dialihfungsikan, dipindahtangankan, atau dikuasai pihak lain tanpa izin dan prosedur yang sah.

3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

  • Mengatur prosedur penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, dan penghapusan aset daerah.

Desakan Publik:

Kondisi rumah dinas yang kosong dan hilangnya perlengkapan negara ini menimbulkan kekhawatiran soal pengelolaan aset daerah dan potensi kerugian negara. Publik mendesak inspeksi dan audit dari Inspektorat Daerah serta klarifikasi resmi dari dinas terkait, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.

Jika diperlukan, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau BPKP juga diharapkan turun tangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian atau penyalahgunaan aset daerah.

jurnalis : siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *