PJ Kades Koto Rami Akui Pungutan Sertifikat Program PTSL Namu Uang Sudah Habis Semua.

 

INTELEJENNEWS.COM –

Bacaan Lainnya

Merangin Jambi-Polemik dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah, namun di mampaatkan oleh oknum pemangku kebijakan di tingkat desa untuk mendapatkan keuntungan memperkaya pribadi dan kelompok. Kamis Desa Koto Rami Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin

PJ kades Koto Rami saat bertemu awak media akui terkait pungutan uang senilai Rp 500 untuk pembuatan sertifikat program PTSL namun uang itu sudah habis semua / ludes tegas nya.

Terkait permasalahan ini apa yang sudah di lakukan oleh PJ kades Koto rami dapat menciderai nama baik desa

Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

Pasalnya, program PTSL justru dijadikan pijakan untuk melakukan pungutan liar (Pungli) oleh para oknum Pejabat Desa, yang menyebabkan masyarakat dirugikan dan memaksakan untuk menjadi pemohon PTSL dengan membayar nominal yang sangat besar mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 550.000 perbidang surat tanah.

 

Seperti kwitangsi yang di terima oleh awak media dari permohonan sertifikat yang langsung di tanda tangan atas nama Widiastuti tertanda tangan pada 20-5-2024 dengan dengan keterangan dalam kwitangsi.

Uang sejumlah : Lima Ratus Ribu Rupiah.

Untuk Pembayaran: ADM pemberkasan Sertifikat, yang sudah di tanda tangan.

 

Wakil bupati merangin Sudah memerintahkan Kadis DPMD untuk menyelidiki kasus tersebut. Jika di temukan bukti kuat kades akan di kenakan sangsi sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang ada.

 

Di minta Dinas DPMD merangin untuk segera menindak lanjuti intruksi wakil bupati Merangin sehingga moto Merangin baru dapat di rasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Merangin.

Sampai berita ini di rilis awak media ini belum mendapat tanggapan dari kepala desa Koto Rami tutupnya yang jelas namu pihak awak media sudah membuka ruang hak jawab

Siefronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *