LUAR BIASA! Panti Pijat Refleksi Dekat Kantor Perpustakaan Merangin Diduga Sajikan Layanan Esek-Esek Berkedok Terapi

MERANGIN – JAMBI ,INTELEJENNEWS. COM-| Praktik prostitusi berkedok panti pijat refleksi kian memprihatinkan di Kabupaten Merangin. Ironisnya, layanan esek-esek tersebut diduga terang-terangan dijajakan di kawasan perkantoran, tepatnya di ujung jalur tiga dan di sebelah Kantor Perpustakaan ada juga refleksi Ririn

Penelusuran di lapangan menemukan setidaknya empat panti pijat refleksi aktif di jalur tersebut, dengan dua yang paling menonjol adalah Refleksi Pelangi. Keduanya diketahui bergandengan dan berada persis di lingkungan pusat kota, berdekatan dengan kantor-kantor pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Diduga kuat, sejumlah fasilitas seksual disediakan kepada konsumen dengan tarif bervariasi. “SOP-nya ada layanan oral. Harga Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu, tergantung negosiasi,” ungkap seorang perempuan di depan Refleksi Pelangi tanpa ragu.

Seorang pria berinisial B yang diduga sebagai staf mengatakan, layanan “plus-plus” memang disediakan oleh para terapis. “Soal tarif, itu urusan mereka. Paling maksimal Rp 450 ribu, itu pun tergantung pelanggan,” katanya.

Seorang mantan terapis yang pernah bekerja di tempat tersebut bahkan mengaku secara terbuka bahwa dirinya dulu membuka layanan seksual dengan tarif Rp 350 ribu, belum termasuk biaya kamar Rp 100 ribu.

“Kalau cuma andalkan ongkos pijat, enggak cukup buat hidup,” ujar sang mantan pekerja.

Diduga Langgar Undang-Undang

Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 296 KUHP, dinyatakan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan/atau denda.”

Selain itu, Pasal 506 KUHP juga menyebutkan:

“Barang siapa yang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat yang mengatur tentang ketertiban umum, serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang segala bentuk eksploitasi seksual di ruang publik maupun terselubung.

Masyarakat Desak Penertiban

Warga yang mengetahui keberadaan tempat tersebut menyayangkan pembiaran oleh pihak berwenang. “Kami harap aparat penegak hukum dan Satpol PP segera turun tangan. Ini mencoreng wajah kota Merangin,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat terkait terhadap keberadaan panti pijat tersebut. Situasi ini memunculkan tanda tanya publik: Apakah ada pembiaran, atau justru pembackup-an dari pihak tertentu?

Jika dibiarkan, keberadaan panti esek-esek berkedok refleksi ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada moral masyarakat, terutama generasi muda yang tinggal dan beraktivitas di sekitar lokasi tersebut.

(Siefronhadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *