
Tanggamus, 20 Juli 2025 — Pelaksanaan pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2025 di Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, disorot warga karena dinilai tidak transparan dan berpotensi bermasalah. Proyek pembangunan saluran air tersebut bahkan viral di media sosial lantaran dikerjakan tanpa papan informasi kegiatan.
Unggahan yang beredar di Facebook pada 7 Juli 2025 memperlihatkan proyek fisik berlangsung tanpa keterangan resmi, yang memicu keresahan publik terkait transparansi anggaran Dana Desa. Sejumlah warga menyayangkan hal ini karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek tersebut melibatkan dua tukang dan lima kuli, yang bekerja selama sekitar 12 hari.
“Itu pekerjaan banyak siasat dan kurang transparan. Dikerjakan oleh tujuh orang, dua tukang lima kuli,” ujarnya.
Rincian Pekerjaan Fisik:
Jenis Kegiatan: Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Air
Volume: Panjang 83 meter x Tinggi 1,2 meter
Anggaran: Rp44.750.000
Lokasi:Dusun 3 barat titik wilayah Sukaraja Barat
Upah Tenaga Kerja:
Jemxx: 12hari kerja x 150.000
Wasxx: 10 hari kerja x 130.000
Kuli (Rp100.000/hari):
Pinxx: 10 hari kerja
Manxx: 10 hari kerja
Arxx: 4 hari kerja
Paixx: 11 hari kerja
Jonxx: 12 hari kerja
Material yang Digunakan:
Semen: 90 sak
Batu: 9 dump truck
Pasir: Tidak disebutkan jumlahnya
Saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Sukaraja mengatakan bahwa dirinya tengah fokus mengurus anak yang sakit sehingga seluruh proses pengerjaan dipercayakan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
“Aku sekarang lagi ngurus anak yang sakit, jadi pengerjaan sepenuhnya aku percayakan ke TPK. Tapi aku sudah pesan supaya dikerjakan dengan benar dan berkualitas,” jelas Kepala Pekon.
Keterangan lebih lanjut disampaikan oleh Dedi Suhartono selaku TPK Pekon Sukaraja, yang mengakui keterlambatan pemasangan papan informasi karena gangguan pada mesin cetak banner.
“Papan kegiatan siang itu juga langsung kami pasang. Sebenarnya kalau mesin cetak banner tidak rusak, papan sudah terpasang dari awal,” ujar TPK
Meskipun klarifikasi telah disampaikan, publik tetap menyoroti proses pengerjaan yang dinilai tidak sesuai standar keterbukaan, serta adanya dugaan mark-up anggaran. Warga berharap pihak pekon dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa secara terbuka.
(Woko)





