Pringsewu, Intelejennews.com- DPRD Kabupaten Pringsewu resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan total belanja daerah mencapai Rp1,3 triliun.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Bambang Kurniawan, didampingi Wakil Ketua II, Hermawan, pada Selasa (16/9/2025).
Dalam struktur perubahan APBD, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,3 triliun. Defisit anggaran ditutup melalui pembiayaan netto, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berjalan berada pada posisi seimbang.
Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan hingga pengesahan rancangan perubahan APBD tersebut.
“Semoga dengan disahkannya perubahan APBD ini, kinerja perangkat daerah semakin meningkat dan pada akhirnya mampu mendorong pendapatan asli daerah guna menunjang berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan,” ujarnya.
Umi Laila juga menegaskan bahwa pelaksanaan belanja daerah dalam perubahan APBD 2025 akan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

