Pringsewu, Intelejennews.com- Pembangunan rehabilitasi dan pembangunan gedung SMPN 4 Gading Rejo, yang berlokasi di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, tengah menjadi sorotan.(17/09/25).
Kegiatan tersebut tercatat sebagai Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, dengan pekerjaan berupa revitalisasi satuan pendidikan. Proyek ini mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 2.500.000.000 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Adapun pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 4 Gading Rejo.
Namun, dalam praktiknya, pembangunan tersebut diduga tidak menerapkan standar keselamatan kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak menggunakan pengaman sebagaimana yang diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketiadaan standar keamanan kerja bukan hanya berisiko menimbulkan kecelakaan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Masyarakat menilai, pembangunan fasilitas pendidikan semestinya menjadi teladan dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan pengawas ketenagakerjaan, diharapkan segera meninjau dan mengambil langkah tegas agar pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 4 Gading Rejo benar-benar sesuai dengan aturan, serta mengutamakan keselamatan kerja di lapangan.(Woko)




