INTELEJENNEWS.COM –
Merangin, Jambi — Warga Desa Bukit Punjung, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, dibuat resah akibat seringnya pemadaman listrik dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, menurut keterangan warga, trafo induk desa sempat meledak parah, menyebabkan arus listrik di wilayah tersebut terputus total.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, sejumlah warga mengaku kecewa terhadap pelayanan PLN Merangin, yang dinilai lamban dalam menangani kerusakan.
“Sudah berhari-hari lampu padam, tapi petugas PLN tidak juga datang memperbaiki trafo induk. Kami merasa sangat terganggu, apalagi banyak warga yang usahanya tergantung pada listrik,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Salah seorang warga lainnya juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa sering berulang setiap bulan, namun kali ini lebih parah karena pemadaman berlangsung lama tanpa pemberitahuan resmi.
Sementara itu, Manajer PLN Merangin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp membenarkan adanya gangguan tersebut.
“Benar, ada gangguan arus listrik akibat pohon tumbang yang mengenai jaringan utama. Hal itu menyebabkan macet total pada aliran listrik hingga ke wilayah Tiang Pumpung,” tegasnya.
Pihak PLN Merangin berjanji akan segera melakukan perbaikan teknis dan pemangkasan pohon di jalur distribusi listrik untuk mencegah gangguan serupa terjadi kembali.
“Kami sudah menurunkan tim lapangan untuk memperbaiki jaringan dan memastikan pasokan listrik kembali normal,” tambahnya.
Warga berharap agar PLN Merangin meningkatkan respons cepat dan pemeliharaan jaringan, agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Kami minta PLN bertindak tegas dan sigap, karena listrik adalah kebutuhan utama masyarakat,” tutup salah satu warga.
Sahril | Laporan dari Merangin, Jambi
Regulasi Terkait Pelayanan dan Tanggung Jawab PLN
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Pasal 29 ayat (1): Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menjamin mutu dan keandalan pasokan tenaga listrik kepada konsumen.
- Pasal 29 ayat (2): Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen serta menanggapi keluhan secara cepat dan tepat.
- Pasal 54: Konsumen tenaga listrik berhak atas pelayanan yang baik dan pasokan listrik yang andal serta berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang tidak sesuai ketentuan.
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN
- Pasal 3: PLN wajib menjaga keandalan pasokan listrik dan melakukan pemeliharaan berkala.
- Pasal 6: PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi pemadaman yang melebihi batas waktu yang ditetapkan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- Pasal 130: Pemerintah pusat dan PLN wajib memastikan pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu karena faktor teknis maupun lingkungan.
Seringnya gangguan listrik di wilayah pedesaan seperti Bukit Punjung mencerminkan perlunya peningkatan sistem pemeliharaan dan tanggap darurat PLN. Berdasarkan regulasi, PLN tidak hanya wajib memperbaiki kerusakan tetapi juga menjamin mutu layanan serta memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman berlebihan.






