INTELEJENNEWS.COM-
Merangin, Jambi – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, kembali memakan korban jiwa. Peristiwa tragis ini menambah panjang daftar korban akibat maraknya praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Desa Benteng membenarkan adanya korban jiwa akibat tertimbun tanah galian tambang. “Memang benar, bang, ada warga saya yang meninggal dunia, dan sebelumnya juga ada warga Durian Cah yang jadi korban akibat tertimbun tanah,” ujar Kades Benteng saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Manau belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Namun, Kasat Reskrim Polres Merangin mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Ia juga menyebut adanya dugaan ancaman terhadap Kapolsek Sungai Manau oleh pihak tertentu.
“Ya, kami sudah aman. Jangan pula polisi yang disalahkan. Namun, bagaimanapun juga kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” tegas Kasat Reskrim Polres Merangin.
Dari laporan lapangan, aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Pinang diduga menggunakan alat berat jenis excavator dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Penggunaan bahan beracun tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Menurut data lingkungan global, sekitar 37% emisi merkuri dunia disumbangkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal. Kondisi ini membuat keberadaan PETI di Merangin menjadi ancaman nyata bagi keselamatan ekosistem dan warga setempat.
Selain dampak kesehatan, kegiatan tambang ilegal juga meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor akibat rusaknya struktur tanah dan hutan.
Ironisnya, meskipun aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi—baik Izin Galian C dari Kementerian ESDM maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)—kegiatan PETI ini masih berjalan tanpa hambatan berarti. Sejumlah sumber menyebut lemahnya pengawasan aparat menjadi faktor utama maraknya praktik tambang ilegal tersebut.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kapolsek Sungai Manau terkait langkah yang akan diambil. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek dan Polres Merangin, segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini.
“Kami hanya ingin keadilan dan keselamatan. Jangan tunggu ada korban lagi baru bertindak,” pungkas salah satu warga setempat.
(Tim Redaksi)






