INTELEJENNEWS.COM –
Merangin, Jambi – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menuai sorotan. Kali ini,Pasca Ada Bantahan Berita Dari Oknum Kades Desa Air Liki Punya Dua Unit Alat Berat Meret Hitachi kuat Digunakan Untuk Mengali Tanah Agar Mendapatkan Sebutir Emas Didesa air liki Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Semakin Memanas.
Setelah adanya bantahan berita dari media lain Terkait oknum kades tersebut sumber menilai adanya dugaan kades desa air Liki inisial ATN dengan sengaja ingin menghapus dosa-dosa nya seolah-olah ingin lari dari kenyataan padahal dua Unit alat berat jenis excavator ia beli sebelum puasa kemarin tegas sumber.
Yang lebih anehnya lagi Kades Tak Indahkan Himbauan Bupati bahkan dengan sontan nama inisial ATN memanas di kalangan warga tabir barat bahkan umumnya masyarakat merangin bahwa ia telah membeli dua unit alat berat untuk aktivasi pertambangan emas tanpa izin.
Dari hasil penelusuran, aktivitas PETI di Desa air liki disebut sudah berlangsung cukup lama, meski telah ada surat himbauan dari Bupati Merangin untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal. Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih terus berjalan.
Ironisnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa air lik nomor telepon yang bersangkutan dalam keadaan sudah terblokir sehingga awak media merasa amat kesulitan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Gunakan Bahan Kimia Berbahaya
Selain menggunakan alat berat, aktivitas PETI di lokasi tersebut juga disebut memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Bahan tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Data global menunjukkan, sekitar 37 persen emisi merkuri dunia berasal dari kegiatan pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ekologis ini semakin nyata. Penggunaan bahan berbahaya itu juga menyebabkan risiko banjir dan tanah longsor, akibat rusaknya struktur tanah dan ekosistem hutan di wilayah tersebut.
Diduga Langgar UU Pertambangan
Padahal, kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian ESDM maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi pelaku PETI.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan hukum tegas dari pihak berwenang terhadap aktivitas tersebut.
Warga Mendesak Polisi Bertindak
Masyarakat Desa air liki berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian resor Merangin dan kepolisian resor jambi dan kapori segera menindak tegas para pelaku PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami mohon aparat kepolisian turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” pungkas warga
Hingga berita ini dirilis, pihak oknum Kepala Desa air liki belum memberikan klarifikasi resmi kepada media ini.
Siefronhadi






