INTELEJENNEWS.COM –
Merangin, Jambi — Layanan Jasa Raharja kembali menjadi perhatian publik di tingkat nasional setelah seorang korban kecelakaan berinisial P menuntut sisa santunan yang belum dibayarkan. Kasus ini memunculkan sorotan terhadap transparansi dan kecepatan pelayanan Jasa Raharja di daerah, khususnya Cabang Muara Bungo.
Peristiwa tabrak lari yang menimpa korban terjadi di depan Pasar Rakyat Kota Bangko, 20 November 2025. Korban langsung dilarikan ke RS Raudah, kemudian dirujuk ke RS Yos Sudarso Kota Padang untuk menjalani perawatan intensif.
Namun persoalan muncul ketika korban mencoba mengonfirmasi sisa dana santunan melalui petugas Jasa Raharja yang bertugas di wilayah Kabupaten Merangin.
Menurut pengakuannya, petugas terkesan enggan memberikan penjelasan dan hanya mengatakan,
“Silakan konfirmasi ke kantor Muara Bungo.”
Korban menambahkan bahwa kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya, sementara biaya pengobatan terus berjalan.
“Sisa uang lebih dari Rp12 juta belum diberikan. Padahal saya sangat membutuhkan untuk membeli obat-obatan. Proses pemulihan jadi terhambat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi sosial negara (BUMN) yang memiliki kewajiban memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Lembaga ini bekerja berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, dengan mandat memberikan santunan kepada korban kecelakaan, baik luka-luka, cacat tetap, hingga meninggal dunia.
Program perlindungan ini dihimpun dari iuran wajib serta SWDKLLJ, yang dipungut melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan cakupan nasional, kasus seperti yang dialami korban berinisial P menjadi indikator penting terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan Jasa Raharja di seluruh daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Jasa Raharja Muara Bungo terkait keluhan korban maupun alasan belum dicairkannya sisa santunan tersebut.
(Siefronhadi)






