INTELEJENNEWS.COM –
Merangin, Jambi – Aktivitas penampungan emas ilegal kembali menuai sorotan publik. Sebuah rumah yang berada persis di samping SD Langling, Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, diduga kuat dijadikan lokasi penampungan emas hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI). Tempat tersebut diketahui terkait dengan seorang warga berinisial ATG, yang disebut-sebut telah lama menjalankan praktik tersebut.
Temuan ini datang dari hasil investigasi sejumlah awak media yang melihat langsung aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Rumah yang berada di kawasan padat penduduk itu diduga menjadi tujuan para pelaku PETI untuk menjual atau menyetorkan emas hasil tambang ilegal di wilayah Merangin.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa setempat tidak membuahkan hasil. Saat awak media menghubungi nomor teleponnya, perangkat komunikasi sang kades dalam kondisi tidak aktif sehingga tidak ada keterangan resmi yang didapat terkait keberadaan penampungan emas ilegal tersebut.
Tidak hanya itu, awak media juga berupaya menghubungi pihak berinisial ATG untuk meminta klarifikasi atas dugaan aktivitas ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, ATG belum dapat dihubungi dan tidak memberikan respons apa pun.
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan aktivitas tersebut. Mereka menilai lokasi penampungan emas ilegal yang berdekatan dengan lingkungan sekolah dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari keamanan, pencemaran lingkungan, hingga potensi meningkatnya kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut.
Masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor Merangin, untuk segera turun tangan menindak tegas dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami berharap polisi segera bertindak. Ulah itu membuat warga resah,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada bantahan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Laporan: Siefronhadi
Regulasi Terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Untuk memperkuat konteks berita, berikut dasar hukum yang mengatur aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)
UU ini menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk penambangan emas, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pasal penting:
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (illegal mining) dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161:
Pihak yang membeli, menerima, atau menampung hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana pertambangan.
- KUHP Pasal 55 dan 56
Mengatur sanksi bagi pihak yang:
Turut membantu,
Memfasilitasi,
Menyembunyikan,
Menampung hasil kejahatan.
Penampungan emas hasil PETI dapat dikategorikan sebagai turut serta dalam kejahatan pertambangan.
- Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
Menjelaskan mekanisme perizinan dan penindakan bagi pelaku tambang ilegal.
- Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018
Mengatur zona tambang rakyat serta persyaratan teknis kegiatan pertambangan. Jika kegiatan tidak berada di wilayah izin tambang rakyat (WPR), maka otomatis dianggap ilegal.
Poin Penting yang Dapat Dikembangkan
Aktivitas PETI dekat sekolah berpotensi membahayakan anak-anak (lingkungan pendidikan).
Penampungan emas ilegal merupakan bagian dari mata rantai kejahatan tambang.
Warga memiliki dasar hukum yang kuat untuk melapor ke kepolisian.
APH dapat menggunakan UU Minerba untuk menindak penampung, bukan hanya penambang.






