Kasi Intel Kejari Merangin Diduga Tuduh Awak Media Cemarkan Nama Baik, IWOI Minta Klarifikasi

INTELEJENNEWS.COM –

Merangin, Jambi – Dugaan tuduhan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Merangin berinisial TR atau Kastel terhadap salah satu awak media menimbulkan polemik di kalangan jurnalis di Kabupaten Merangin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Merangin. Saat itu, pertemuan antara pihak kejaksaan dan beberapa awak media disebut turut disaksikan oleh Kasubag Bin beserta beberapa anggota lainnya.

Menurut keterangan R dan M saat dikonfirmasi, dalam pertemuan tersebut disebutkan adanya tudingan dari Kastel selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin yang menyatakan bahwa S, yang diketahui sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Merangin, diduga telah mencemarkan nama baik dirinya.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua IWOI DPD Kabupaten Merangin, Siefronhadi, membantah keras pernyataan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki komunikasi intens atau hubungan yang dekat dengan Kasi Intel Kejari Merangin tersebut.

“Sepengetahuan saya, saya hanya pernah bertemu beliau saat kegiatan Restorative Justice (RJ) terkait kasus dugaan narkotika di aula Kejaksaan Negeri Merangin. Setahu saya baru dua kali berjumpa, jadi tidak benar jika saya dituduh melakukan hal yang mencemarkan nama baik beliau,” ungkap Siefronhadi.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya sangat merugikan secara pribadi maupun organisasi yang dipimpinnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan klarifikasi dan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran atau pernyataan yang tidak berdasar.

“Kami berharap pihak Kejati Jambi maupun Kejagung RI dapat menindaklanjuti persoalan ini secara profesional, karena tuduhan tersebut telah merugikan saya sebagai Ketua IWOI DPD Kabupaten Merangin,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *