Polres Majalengka Ringkus PNS Duda Gadungan Pelaku Penggelapan Motor Teman Kencan via Aplikasi Omi

Majalengka — Modus penipuan dan penggelapan sepeda motor berbekal buai rayu di media sosial kembali diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Seorang pria asal Kabupaten Subang diringkus polisi usai nekat membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya yang baru dikenal melalui aplikasi kencan Omi.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka, serta Kasi Humas Polres Majalengka dalam konferensi pers di Depan Lobi Mako Polres Majalengka, Kamis (29/10/2026).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial D.A.A. (35), warga Kampung Pasung, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Sementara korbannya merupakan seorang wanita berinisial D (35), warga Dusun Aryakiban, Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, aksi kejahatan ini bermula sejak pertengahan September 2026. Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial Omi. Untuk memikat hati dan memperdaya korban, pelaku mengaku bernama Adi Ardiansyah, warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, berstatus duda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pelaku ini memperdaya korban dengan berpura-pura mengaku sebagai seorang duda yang bekerja sebagai PNS. Setelah intens berkomunikasi via aplikasi Omi, percakapan mereka berlanjut ke pesan singkat WhatsApp hingga akhirnya bersepakat untuk bertemu langsung,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan perdana mereka akhirnya disepakati pada Kamis (15/10/2026). Korban dan pelaku bertemu di Alun-alun Majalengka. Korban kemudian meminta bantuan pelaku untuk mengantarkannya ke perusahaan PT Shoetown Ligung dengan mengendarai sepeda motor milik korban, yaitu Honda Scoopy warna hijau berpelat nomor E 6103 UAK.

Di tengah perjalanan menuju Ligung, sekira pukul 19.19 WIB, korban dan pelaku memutuskan untuk mampir di Alfamart Karyamukti, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Keduanya pun masuk ke dalam minimarket secara bersamaan.

Namun, niat jahat pelaku langsung muncul usai mengetahui bahwa remote kunci kontak sepeda motor korban masih tersimpan di dalam kendaraan.

“Saat korban sedang fokus memilih barang belanjaan di dalam minimarket, pelaku yang menyadari remote kunci kontak masih berada di sepeda motor langsung bergerak cepat. Pelaku buru-buru membayar rokok di kasir lalu kabur membawa pergi sepeda motor milik korban,” pamer AKBP M Aldy Sulaiman.

Menyadari teman kencannya menghilang beserta sepeda motor miliknya, korban yang mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) langsung melaporkan kejadian pahit tersebut ke Polres Majalengka.

Mendapat laporan dari korban, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku D.A.A. tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Majalengka turut menyita sejumlah barang bukti berharga dari tangan pelaku, meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi E 6103 UAK lengkap beserta 1 lembar STNK, 1 buah BPKB, dan 2 buah remote kunci kontak milik korban, serta 1 buah baju sweater berwarna hitam dan 1 buah celana panjang bahan berwarna cream yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya.

Atas perbuatannya, tersangka D.A.A. kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, atau Pasal 486 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *