Majalengka, – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polres Majalengka, IPDA D. Yusup, S.Sos., M.Si., bersama anggota Bripda Sidkun Fikriana menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari seorang warga, Senin (2/11/2026).
Pelapor diketahui bernama Ibu Hina Dwi Putri, yang beralamat di Blok Wage RT 001 RW 004, Desa Parungjaya, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Laporan kehilangan tersebut diterima sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sekaligus untuk membantu pelapor memperoleh surat keterangan kehilangan yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengurusan dan penerbitan KTP baru.
Dalam kesempatan tersebut, petugas KSPKT memberikan pelayanan dengan baik, humanis, dan responsif, serta membantu masyarakat dalam proses pelaporan kehilangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui pelayanan ini, Polres Majalengka terus berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kepolisian, khususnya terkait penerimaan laporan kehilangan barang maupun dokumen penting.
Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga dokumen kependudukan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan dokumen penting.






