Tanggapan Dinas Perdagangan Provinsi Jambi Terkait Penjualan Rokok Ilegal di Kabupaten Merangin

 

INTELEJENNEWS.COM –
MERANGIN, JAMBI – Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Merangin menjadi perhatian serius. Pemerintah melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin telah menyampaikan pandangannya mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk memberantas masalah ini.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang DKUKMPP Kabupaten Merangin, Irwan, menjelaskan bahwa pihaknya perlu bekerja sama dengan pusat pengaduan Bea Cukai Provinsi Jambi untuk menangani persoalan tersebut. “Jika ingin memberantas maraknya penjualan rokok ilegal di wilayah kita ini, kita harus berkomunikasi melalui pusat pengaduan Bea Cukai Provinsi Jambi,” ujar Irwan.

Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa pihak DKUKMPP Kabupaten Merangin harus menjalin kerja sama dengan Bea Cukai guna membentuk tim untuk melacak lokasi gudang penyimpanan rokok ilegal tersebut.

Namun, di sisi lain, warga menilai pengawasan dari pihak Bea Cukai dan Dinas Perdagangan Provinsi Jambi masih lemah. Hal ini membuat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Merangin seolah-olah terlalu bebas.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak negatif rokok ilegal yang tidak melalui uji standar kualitas dan keamanan. “Penjualan rokok ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga masyarakat yang mengonsumsinya tanpa jaminan keamanan,” ujarnya.

Selain melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas produk yang aman dan berkualitas.

Langkah Penegakan Hukum

DKUKMPP Kabupaten Merangin bersama aparat penegak hukum menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Penjualan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan UU Cukai, termasuk denda hingga hukuman pidana.

Warga berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Merangin. Selain menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian mengenai tindakan konkret dari Dinas Perdagangan Provinsi Jambi maupun Bea Cukai Provinsi Jambi.

Reporter: Siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *