Diduga Ada Aktivitas Perjudian Berkedok Pasar Malam di Wilayah A2, Warga Minta Penindakan Tegas

 

MERANGIN, JAMBI (INTELEJENNEWS.COM) – Aktivitas pasar malam di wilayah A2, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, diduga menjadi kedok untuk praktik perjudian. Kegiatan tersebut terkesan kebal hukum meskipun berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Saat tim media melintas di wilayah tersebut, terlihat beberapa permainan seperti bola lempar dan pancing botol yang diduga menjadi sarana praktik perjudian. Salah satu pengurus pasar malam, ketika dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan bahwa kegiatan pasar malam tersebut akan ditutup pada 2 Februari mendatang.

“Ya, pasar malam ini akan ditutup pada tanggal 2 Februari,” tegas pengurus tersebut.

Namun, warga sekitar mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak buruk dari aktivitas ini. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang mengadakan kegiatan tersebut.

“Kami berharap kepada pihak berwenang agar memberikan sanksi tegas kepada para cukong yang membuka aktivitas seperti ini. Dampaknya sangat buruk bagi lingkungan kami,” ujar salah satu warga.

Dasar Hukum
Aktivitas perjudian melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau mengadakan perjudian dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Selain itu, kegiatan seperti ini juga dapat melanggar Pasal 510 KUHP, yang melarang penyelenggaraan keramaian tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, masyarakat berharap APH dapat segera bertindak untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

(Siepronhadi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *