SPBU 24.373.57 Kotarayo Diduga Langgar Aturan, Pelansir BBM Subsidi Marak

INTELEJENNEWS.COM –

Merangin, Jambi – SPBU 24.373.57 Kotarayo diduga menjadi tempat bagi para pelansir BBM bersubsidi, yang diduga melanggar aturan distribusi bahan bakar yang ditetapkan oleh Pertamina. Manajer SPBU tersebut terkesan bungkam meski praktik ini semakin meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Masyarakat setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi, terutama jenis solar, akibat ulah pelansir yang diduga bekerja sama dengan oknum SPBU demi keuntungan pribadi. Bahkan, diduga BBM subsidi tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang semakin merajalela di Kabupaten Merangin.

Aturan yang Berlaku

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti transportasi umum, usaha mikro, perikanan, dan pertanian. Selain itu, dalam Surat Edaran Pertamina, SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau tangki modifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Merangin berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU dan para pelansir yang terbukti melanggar aturan. Mereka mendesak agar distribusi BBM bersubsidi diawasi lebih ketat guna memastikan hak masyarakat tetap terjaga.

Dengan adanya pelanggaran ini, diharapkan Pertamina dan pihak berwenang segera turun tangan agar distribusi BBM subsidi dapat kembali sesuai peruntukannya, sehingga masyarakat tidak terus dirugikan.

(Siepronhadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *