Bebasnya Aktivitas PETI di Desa Tambang Baru, Merangin, Diduga Milik Yogik CS Bandi Tanpa Tersentuh Hukum

INTELEJENNEWS.ID –

Merangin, Jambi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, semakin merajalela. Terpantau jelas tiga unit mesin jenis Dompeng lanting beroperasi bebas di sekitar jalan menuju SPE, diduga milik Yogik CS Bandi, tanpa ada tindakan hukum yang tegas.

Bacaan Lainnya

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tersebut telah berlangsung selama hampir enam bulan. “Benar bang, Dompeng itu sudah lama bekerja di sana dan seolah-olah kebal hukum,” ujarnya.

Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang dapat mencemari ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat setempat. Data menunjukkan bahwa sekitar 37% emisi merkuri global berasal dari pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ini semakin nyata.

Dampak lainnya adalah meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat kerusakan struktur tanah dan deforestasi yang disebabkan oleh penggunaan alat berat dan bahan kimia berbahaya.

Regulasi yang Dilanggar

Aktivitas ini jelas melanggar berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2019 tentang Pengelolaan Limbah B3
    • Penggunaan merkuri dan sianida tanpa izin termasuk dalam kategori pencemaran lingkungan berat yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Merangin, segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Mereka menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu guna menjaga lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas PETI tersebut. Keberlanjutan operasi ini tanpa pengawasan yang ketat mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

(Tim Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *