Viral! Mobil Dinas Merangin Tak Bayar Pajak, Kabag Umum: “Sudah Kita Urus Mutasinya”

MERANGIN – JAMBI ,INTELEJENNEWS.COM-Kabupaten Merangin dihebohkan dengan viralnya informasi mengenai sejumlah mobil dinas (Mobnas) milik Pemkab Merangin yang diduga belum membayar pajak kendaraan. Salah satu yang disorot adalah mobil dinas Bupati dengan pelat nomor BH 1, yang disebut-sebut menunggak pajak tahunan.

Viralnya kabar ini memicu perhatian publik di tengah isu efisiensi anggaran yang sedang digaungkan secara nasional, khususnya pasca pandemi dan saat kondisi fiskal daerah dalam keadaan terbatas. Namun, alih-alih menunda belanja kendaraan, justru sejumlah mobil baru disebut telah dibeli dan dalam proses mutasi.

Bacaan Lainnya

Kabag Umum: Mobil Sudah Dianggarkan Sejak 2024

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Umum Setda Merangin, Iwan, menjelaskan bahwa pembelian mobil dinas tersebut telah dianggarkan dalam APBD tahun 2025 dan telah dibahas sejak 2024.

“Ibarat rumah sudah ada pondasinya, maka harus saya bangun. Mobil sudah dianggarkan, dan saya selaku Kabag Umum harus memenuhi itu. Alhamdulillah sudah saya beli,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (9/7).

Menurut Iwan, proses mutasi kendaraan belum dilakukan sepenuhnya karena masih menunggu kelengkapan administrasi dari pihak dealer.

“Kita masih tunggu BPKB keluar. Kalau STNK sudah keluar, baru kita urus mutasi. Tapi berkas lain untuk mutasi semua sudah kami siapkan,” ujarnya.

Terkait informasi bahwa mobil sudah dibeli sejak Januari 2025, Iwan membantahnya. Ia menyatakan bahwa pemesanan baru dilakukan dua minggu lalu karena harus inden mobil tipe tertentu.

“Mobil 4×4 warna hitam ini harus dipesan. Karena Bupati dan Wakil sama-sama pakai warna hitam, biar tidak timpang,” ungkapnya.

Empat Mobil Dalam Proses Mutasi, Salah Satunya Nunggak Pajak

Iwan menambahkan, tidak hanya mobil Bupati dan Wakil yang sedang diproses mutasinya, namun juga kendaraan dinas untuk Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Merangin.

“Total ada empat mobil yang sedang kita urus mutasinya. Tapi hanya BH 1 yang menunggak pajak, dan itu menjadi tanggung jawab saya. Untuk kendaraan lain, termasuk BH 15 F dan BH 18 F, juga sedang proses,” katanya.

Iwan menegaskan, anggaran untuk pembayaran pajak dan biaya mutasi kendaraan sudah disiapkan.

“Kalau BH 1 sudah kita bayar tunggakannya, tinggal nanti saat mutasi baru kita bayar lagi biaya mutasi. Itu semua sudah dianggarkan,” tambahnya.

Regulasi: Pajak Kendaraan dan Tanggung Jawab Pengelola Barang Milik Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan, dan keterlambatan pembayaran dapat dikenai denda 25% dari pokok pajak, serta sanksi administrasi lainnya.

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap kendaraan dinas termasuk dalam aset daerah yang wajib dikelola, dicatat, dimutasi, dan dipertanggungjawabkan secara tertib administrasi maupun hukum.

Pasal 196 KUHP juga menyatakan bahwa penanggung jawab keuangan negara/daerah dapat dipidana apabila terjadi penyalahgunaan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian negara.

Publik Minta Transparansi

Sejumlah aktivis dan masyarakat meminta Pemkab Merangin bersikap transparan dan profesional dalam mengelola aset milik negara, termasuk kendaraan dinas.

“Pajak kendaraan itu kewajiban, bukan pilihan. Apalagi kalau itu mobil Bupati. Jangan sampai publik menilai pemerintah tidak memberi contoh soal disiplin administrasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Merangin.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) maupun BPKAD terkait kondisi realisasi pembayaran pajak seluruh kendaraan dinas Pemkab Merangin.

(Siefronhadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *