Menjadi Perbincangan Hangat Di kalangan Anggota DPRD Merangin Terkait Cukong PETI ATN Oknum Kades Air Liki

INTELEJENNEWS.COM –

Merangin, Jambi – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali menuai sorotan. Kali ini,Pasca Ada Bantahan Berita Dari Oknum Kades Desa Air Liki Punya Dua Unit Alat Berat Meret Hitachi kuat Digunakan Untuk Mengali Tanah Agar Mendapatkan Sebutir Emas Didesa air liki Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin hal tersebut Telah Menjadi Perbincangan Hangat Di Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Merangin

Bacaan Lainnya

Setelah adanya bantahan berita dari media lain Terkait oknum kades tersebut anggota DPRD dan camat pun menilai hal tersebut tidak masuk akal.apalagi adanya bataha dengan menyebut demi Alloh dan demi Rasulullah umumnya warga desa tabir barat sudah lama mengetahui kegiatan yang telah dilakukan oleh oknum Kades Terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah nya itu

Yang lebih anehnya lagi Kades Tak Indahkan Himbauan Bupati bahkan dengan sontan nama inisial ATN memanas di kalangan warga tabir barat umumnya masyarakat merangin bahwa ia telah membeli dua unit alat berat untuk aktivasi pertambangan emas tanpa izin.

Dari hasil penelusuran, aktivitas PETI di Desa air liki disebut sudah berlangsung cukup lama, meski telah ada surat himbauan dari Bupati Merangin untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal. Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih terus berjalan.

Ironisnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa air lik nomor telepon yang bersangkutan dalam keadaan sudah terblokir sehingga awak media merasa amat kesulitan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

Selain menggunakan alat berat, aktivitas PETI di lokasi tersebut juga disebut memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Bahan tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Data global menunjukkan, sekitar 37 persen emisi merkuri dunia berasal dari kegiatan pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ekologis ini semakin nyata. Penggunaan bahan berbahaya itu juga menyebabkan risiko banjir dan tanah longsor, akibat rusaknya struktur tanah dan ekosistem hutan di wilayah tersebut.

Diduga Langgar UU Pertambangan

Padahal, kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian ESDM maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi pelaku PETI.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan hukum tegas dari pihak berwenang terhadap aktivitas tersebut.

Warga Mendesak Polisi Bertindak

Masyarakat Desa air liki berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian resor Merangin dan kepolisian resor jambi dan kapori segera menindak tegas para pelaku PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mohon aparat kepolisian turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” pungkas warga

Hingga berita ini dirilis, pihak oknum Kepala Desa air liki belum memberikan klarifikasi resmi kepada media ini.

Siefronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *