INTELEJENNEWS.COM-
MERANGIN, JAMBI – Pekerjaan pembangunan talut atau dinding penahan tanah di belakang kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Merangin yang beralamat di Jalan Pangeran Temenggung, Bangko, menjadi sorotan masyarakat dan awak media. Proyek yang diduga bersumber dari anggaran APBN Tahun 2025 tersebut dinilai dikerjakan tidak maksimal dan terkesan asal jadi.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, pekerjaan tersebut berada di bawah satuan kerja (satker) BPS Kabupaten Merangin dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp397.695.000 atau hampir Rp400 juta.
Pantauan awak media di lokasi pada Jumat (27/2/2026) menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut. Di antaranya, lokasi pekerjaan terlihat tidak dibersihkan secara maksimal. Bekas papan mal dan kayu penyangga masih menempel di bagian belakang coran talut. Bahkan sebagian material bekas pekerjaan yang sudah dibongkar dibiarkan berserakan di sekitar lokasi proyek.
Tidak hanya itu, kondisi dinding penahan tanah yang baru selesai dikerjakan juga terlihat memprihatinkan. Pada beberapa bagian tampak retakan pada dinding cor, yang menimbulkan dugaan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.
Melihat kondisi tersebut, tim awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor BPS Kabupaten Merangin. Namun saat tiba di kantor tersebut, awak media hanya bertemu dengan Kepala Bagian Kepegawaian yang menyampaikan bahwa pimpinan sedang tidak berada di tempat.
“Pimpinan sedang keluar kota, begitu juga dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ujarnya singkat kepada awak media.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPS Kabupaten Merangin terkait kondisi proyek tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Regulasi Terkait
Beberapa regulasi yang mengatur pelaksanaan proyek pemerintah dan penggunaan anggaran negara antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas dalam pengadaan proyek pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan keuangan negara.
Dengan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut, publik berharap aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat turun melakukan audit serta investigasi terhadap proyek tersebut.
(Tim / Siefronhadi)






