MERANGIN, JAMBI (INTELEJENNEWS.COM)– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Kapas C2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali mencuri perhatian publik. Kegiatan ilegal yang diduga dikendalikan oleh terduga pemilik berinisial BW ini menggunakan alat berat jenis ekskavator, tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.
Saat tim media mengunjungi lokasi pada Minggu, 6 September 2024, ditemukan satu unit ekskavator yang aktif bekerja dengan beberapa pekerja yang sibuk di area penambangan. Aktivitas ini diduga telah berlangsung lama, meskipun dampaknya sangat merusak lingkungan.
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses penambangan semakin memperburuk kondisi. Merkuri, yang merupakan salah satu bahan utama dalam proses produksi emas ilegal, dikenal memiliki dampak lingkungan yang sangat merusak. Studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari pertambangan emas ilegal, menjadikan aktivitas PETI di Merangin sebagai ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.
Selain itu, kegiatan PETI ini juga meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan ekskavator dan bahan kimia beracun. Ironisnya, meskipun kegiatan ini jelas-jelas ilegal dan tidak memiliki izin Galian C atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), operasi tersebut tetap berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat setempat.
Kelemahan pengawasan oleh pihak berwenang menjadi sorotan dalam kasus ini. Menurut UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun. Namun, hingga kini, penindakan hukum yang signifikan terhadap aktivitas ilegal ini belum terlihat.
Kasus PETI di Merangin menggarisbawahi pentingnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum demi melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal yang semakin meluas.
**(Red/Siepronhadi)**






