INTELEJENNEWS.COM –
Merangin, Jambi – Intelejennews.com
Beredarnya informasi mengenai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Terbakar, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Oknum Kepala Desa Lubuk Resam, yang diduga sebagai pemilik operasi tambang emas ilegal tersebut, dinilai melanggar hukum dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Dilaporkan bahwa oknum kades Desa Lubuk Resam menjalankan aktivitas penambangan emas dengan menggunakan dua unit alat berat jenis Excavator bermerk Sumitomo dan Hitachi tanpa izin yang sah. Hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil terkait aktivitas tersebut.
Lebih mengkhawatirkan lagi, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses penambangan semakin memperburuk situasi. Dampak dari merkuri, yang merupakan bahan kimia utama dalam penambangan emas ilegal, sangat merusak lingkungan. Sebuah studi menunjukkan bahwa 37% dari emisi merkuri global berasal dari pertambangan emas ilegal. Aktivitas PETI ini tidak hanya mengancam ekosistem sekitar tetapi juga kesehatan masyarakat setempat.
Selain itu, aktivitas PETI meningkatkan risiko terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Penggunaan alat berat jenis excavator serta bahan kimia berbahaya semakin merusak struktur tanah dan hutan di wilayah tersebut, menjadikan daerah ini lebih rentan terhadap bencana.
Ironisnya, meskipun aktivitas tersebut tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang sah, operasi PETI ini terus berlangsung tanpa hambatan. Sumber terpercaya yang diwawancarai media ini mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengawasan oleh aparat setempat.
Menurut UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga lima tahun. Namun, hingga kini, belum ada tindakan hukum yang tegas terhadap aktivitas ilegal ini.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi ataupun klarifikasi dari oknum Kepala Desa Lubuk Resam, inisial NZ. Masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Merangin, segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum kades tersebut, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum
Siepronhadi






