Puluhan Dompeng Darat Beroperasi di Rantau Ngarau, Gedung Pemerintah Terancam Roboh

INTELEJENNEWS.COM –MERANGIN, JAMBI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rantau Ngarau, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Puluhan set dompeng darat terlihat berjejer beroperasi di wilayah tersebut, bahkan satu unit alat berat dikerahkan untuk menggali tanah demi mencari butiran emas.23/2

Pantauan awak media saat melintas di kawasan menuju objek wisata Bukit Tangga Seribu, terlihat aktivitas tambang ilegal kian masif. Ironisnya, satu unit gedung milik pemerintah dilaporkan terancam roboh akibat penggalian yang terlalu dekat dengan bangunan tersebut.

Situasi ini memicu kekhawatiran warga karena selain merusak lingkungan, aktivitas tambang juga dinilai membahayakan fasilitas umum.

Kades Tak Ditemui, Camat Mengaku Belum Tahu

Awak media berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Rantau Ngarau, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya saat didatangi.

Di tempat terpisah, Camat Tabir Ulu saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara detail aktivitas tersebut.

“Ya dindo, saya tidak tahu kejadian itu. Nanti sore saya mau ke sana untuk melakukan pengecekan,” tegas Camat.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat aktivitas dompeng darat disebut berlangsung secara terbuka dan melibatkan alat berat.

Gunakan Bahan Kimia Berbahaya

Selain menggunakan alat berat, aktivitas PETI di lokasi itu juga diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas.

Penggunaan bahan tersebut berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Secara global, sekitar 37 persen emisi merkuri dunia disebut berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal.

Kerusakan struktur tanah akibat penggalian liar juga meningkatkan risiko banjir dan longsor, terutama di wilayah yang memiliki kontur perbukitan.

Diduga Langgar Undang-Undang

Aktivitas tersebut diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan bahan berbahaya tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan hukum tegas dari aparat berwenang terhadap aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Warga Desak Aparat Bertindak

Masyarakat Desa Rantau Ngarau berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin dan jajaran kepolisian di tingkat provinsi, segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami mohon aparat kepolisian dan pemerintah Kabupaten Merangin turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar salah satu warga.

Warga menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, aktivitas PETI bukan hanya merusak lingkungan dan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta kerugian negara.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Penulis: Siefronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *