Maraknya Penjualan Rokok Tanpa Bayar Biaya Cukai di Kabupaten Merangin

 

MERANGIN, JAMBI (INTELIJENNEWS.COM) – Penjualan rokok ilegal tanpa membayar biaya cukai di Kabupaten Merangin semakin marak. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena melibatkan banyak pihak yang berani beroperasi secara terang-terangan tanpa takut hukum.

Terpantau jelas, sebuah mobil Mega Carry warna hitam dengan nomor polisi BH 8346 MP terlihat menjual berbagai merek rokok ilegal. Sopir mobil tersebut, Andre, mengaku bahwa ia hanya bertugas sebagai sopir dan semua aktivitas penjualan sudah dikoordinasikan dengan pihak tertentu. “Kami hanya sopir, bang. Kalau ada masalah terkait rokok, saya akan hubungi bos. Kami sudah koordinasi, makanya kami berani jual,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak media, aktivitas penjualan rokok ilegal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara, terutama dari sisi pajak dan cukai yang tidak dibayarkan. Hampir puluhan mobil disebut beroperasi setiap hari di Kabupaten Merangin untuk menjual rokok ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, sosok bos dari operasi tersebut belum dapat dikonfirmasi. Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pengedar rokok ilegal yang semakin meresahkan.

Pasal yang Relevan: Penjualan rokok ilegal tanpa membayar biaya cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Khususnya dalam Pasal 54, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dikenai sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman sesuai dengan undang-undang tersebut, mengingat dampaknya terhadap kerugian negara.

Saeprohadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *