MERANGIN JAMBI INTELEJENNEWS.COM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan terhadap Nopri Rizki., Ketua KPPS TPS 6 Kebun sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Kec. bangko.
Laporan dengan nomor register 010/LP/PG/Kab/05.06/XII/2024 ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga atas Nama Mulyadi, yang menduga Nipro Rizki melakukan pembiaran terhadap anghota KPPS Membubuhkan Tanda tangan Kehadiran pemikih sebanyak 400 tanda tangan lebih.
Ketua Bawaslu Merangin, Hinun Zuhri menjawab laporan Saudara Mulyadi dengan surat:
Nomor : 194/pp.00.01/K/JA-04/12/2024,
Perihal : Pemberitahuan Status Laporan
Kepada Yth
Sdr. Mulyadi
Di. Tempat.
Berdasarkan laporan saudara nomor 10/LP/PG/Kab/05.06/XII/2024 tanggal 05 Des 2024 dan setelah saudara mrlengkapi laporan pada tanggal 08 Des 2024, dengan ini fisampaikan bahwa hasil kajian awal oleh Bawaslu Kabupaten Merangin laporan Saudara telahemenuhi syarat formal sam syarat meteriel Laporan, namun TIDAK Diregistrasi dikarena dugaan pelanggran yang saudara sampaikan telah ditangani dan diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan Bangko.
Dengan menjawab laporan yang di lakukan saudara Mulyadi diduga bawaslu Kabupaten Merangin tidak trasparan dalam penangan pelanggaran pilkada Merangin.
Dalam jawaban hang di lakukan oleh bawaslu normati atau basa basi, seharusnya bawaslu membalas tindakan apa yang sudah di lakukan terhadap pelanggaran tersebut. Apa putusanya. Bukan sekedar menjawab sudah di selesaikan di tingkat kecamatan Bangko.
Permasalahan ini sempat menjadi perdebatan dalam. Pleno tingkat Kabupaten merangin, bawaslu tidak menjelaskan proses dan tindakan yang di lakukan terkait permasalahan yangbterjadi di TPS enam (6) kebun sayur tersebut. Sehingga mulyadi membuat laporan langsung ke Gakkumdu yang terletak salah satu ruangan di bawaslu kabupaten merangin.
Dari kerangan oleh bawaslu hal tersebut hanya pelanggaran administrasi. Maka sudah kami tindak dengan memberi teguran.
Mulyadi berasumsi bahwa jika proses pilkada sudah bermasalah, maka hasil dari pilkada tersebut juga bermaslah, Karena itu berkaitan dengan dan tidak bisa di pisahkan.
Dalam PKPU lilkada 2024 jelas mengatakan dan syarat siapa saya yang bisa di damping, kasus TPS enam(6) kebunnsayur itu sudah pelanggadan berat tidak bisa di lakukan dengannprlanggaran adminitrasi riangan, hanya teguranntertukis kepada anggota KPPS.
Hal tersebut diduga tidak terjadi di satu TPS , masih ada lagi laporan yang kami terima dari saksi kecamatan lain.
Menanggapi hal ini, Mulyadi sedang mempertimbangkan akan melapor kepada tingkat yang lebih tinggi. Sehingga pelanggadan berat ini tida bisa di selesaikan dengan memberi teguran kepada anggota KPPS.
Siepronhadi






