INTELEJENNEWS.COM –
MERANGIN, JAMBI – Dinas UKM Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Merangin memberikan tanggapan resmi terkait maraknya penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Merangin.
Kabid Perindustrian dan Perdagangan, Irwan, menyampaikan hasil dari perjalanan dinas ke Provinsi Jambi yang dilakukan selama tiga hari untuk membahas langkah tindak lanjut terhadap isu tersebut.
Irwan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai, kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal sepenuhnya berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa Dirjen Bea Cukai adalah leading sector dalam pengawasan barang kena cukai, termasuk rokok ilegal.
“Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merangin tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan maupun penindakan. Namun, kami siap mendukung dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dalam upaya mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal ini,” jelas Irwan.
Ia juga menekankan bahwa jika ditemukan adanya gudang penjualan atau distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Merangin, pihaknya akan segera menginformasikan temuan tersebut kepada Bea Cukai Provinsi Jambi untuk dilakukan penindakan sesuai prosedur.
“Pemerintah Kabupaten Merangin berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah pengawasan oleh Bea Cukai. Kami siap memfasilitasi rapat koordinasi jika diperlukan agar penanganan kasus rokok ilegal ini lebih efektif,” tambahnya.
Melalui kerja sama antara Dirjen Bea Cukai dan pemerintah daerah, diharapkan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat diminimalkan demi menjaga kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.
(Reporter: Siepronhadi)






