Merangin, Jambi – Intelejennews.com – Pekerjaan pembangunan Gedung KPU Kabupaten Merangin diduga telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, proyek belanja modal gedung dan bangunan yang dibiayai oleh dana KPU Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum rampung dikerjakan. Padahal, proyek tersebut seharusnya sudah selesai sesuai ketentuan yang ada dalam kontrak.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Rasya Mandiri dengan nomor kontrak 4/Kontrak/01-SP/1502/2024, tertanggal 11 November 2024. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 260.301.634 proyek ini memiliki masa pelaksanaan 45 hari kalender Artinya, seharusnya pekerjaan telah selesai sekitar akhir Desember 2024. Namun, hingga kini, kondisi fisik proyek masih terlihat belum selesai.
Ketua KPU Kabupaten Merangin, Albet, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait keterlambatan proyek ini.
Sejumlah pihak mendesak instansi terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan Kejaksaan Negeri Merangin, untuk mengambil tindakan tegas terhadap CV Rasya Mandiri. Dugaan adanya keterlambatan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian kontraktor dalam menjalankan kewajibannya, bahkan muncul dugaan bahwa pekerjaan dilakukan asal-asalan.
Dasar Hukum Keterlambatan Proyek
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 56 ayat (1) menyatakan bahwa penyedia barang/jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pemutusan kontrak
Selain itu, dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018, keterlambatan pekerjaan dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39. Jika keterlambatan berlarut-larut dan melampaui batas waktu yang diberikan dalam adendum kontrak (jika ada), maka kontraktor berpotensi masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Masyarakat berharap agar proyek ini segera diselesaikan dengan kualitas yang sesuai standar, dan pihak berwenang dapat memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
(Siepronhadi – Intelejennews.com)






