RANGIN, JAMBI – INTELEJENNEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, Albet, membantah keterlibatannya dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung KPU yang hingga kini belum selesai, meski telah melewati batas waktu kontrak.
Dalam pernyataannya melalui aplikasi WhatsApp, Albet menegaskan bahwa proyek tersebut bukan berada dalam wewenangnya sebagai komisioner KPU.
“Soal proyek itu, bukan wewenang saya selaku komisioner,” ujar Ketua KPU Merangin.
Sementara itu, masyarakat menilai proyek pembangunan gedung KPU tersebut tidak memenuhi standar kualitas yang baik dan bahkan telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Warga khawatir jika hal ini dibiarkan, dapat mencoreng citra KPU Kabupaten Merangin sebagai lembaga yang seharusnya
Siepronhadi






