Wakil Ketua Iwo I Angkat Bicara Terkait Praktis pungli yang Terjadi Di SMK 13 Merangin

 

MERANGIN JAMBI INTELEJENNEWS.COM Dengan Beredarnya Diduga Praktis Pungli di Sekolah Berkedok komite Siswa/i Ijazah di Tahan Kepsek Karna Nonggak SPP SMKN 13 Merangin.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Iwo. I ( ikatan wartawan online Indonesia) DPD kabupaten Merangin Siepronhadi angkat Bicara terkait praktis pungli yang terjadi di SMK 13 Merangin ia mengatakan jika memang benar terjadi pungli di SMK 13 merangin diharapkan kepada jajaran kapolsek dan kapolres Merangin agar mengambil tindakan tegas kepada kepala sekolah SMK 13 Merangin tegas nya.

Berdasarkan hasil konfirmasi jurnalis Mitra Mabes news id 05/02-2025 Bersama Nara Sumber terpercaya melalui WhatsApp Berinisial DM CS, Catatan Yang di dapat kan dari narasumber yang berinisial DM CS Kepsek SMK Negeri 13 Merangin diduga telah mengambil alih kan pungsi ketua komite dan anggota komite sekolah SMKN 13 Merangin Jambi.

Data yang di dapat kan poin sebagai berikut,1, Kepsek SMK Negeri 13 Merangin menahan Ijazah Siswa/i di karenakan tunggakan SPP,
2.pungutan uang komite Rp 80.000 (delapan puluh ribu) per bulan, 3. SK ketua komite belum di keluarkan/ atau belum di serahkan kepada ketua komite dan anggota komite, 4.kepala Sekolah diduga telah mengambil alih pungsi ketua komite SMKN 13 Merangin,dan ketua komite tidak di beri tahukan tentang uang masuk dan uang keluar, dan pembangunan sekolah SMKN 13 bersumber dari DAK juga ketua komite beserta anggota komite tidak tau sama sekali.

Diduga pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMKN 13 AK, melanggar pelaku pungli di sekolah dikenai dengan pasal 368 kita UU Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu,pelaku pungli juga dapat di kenai UU pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Pungli di Sekolah adalah tindakan mengambil uang dari Siswa/i secara tidak wajar, Pungli di Sekolah dapat di lakukan dengan berbagai cara, seperti berkedok infaq, pungli terkait ujian,dan pungli menebus keterangan lulus.

Berikut ini adalah beberapa peraturan yang mengatur pungli, UU No 20 tahun 2003, tentang SPN ( Sistem Pendidikan Nasional) Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan Biaya pendidikan pada satuan dasar, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk di tindak lanjut, diminta kepada Diknas propinsi Jambi,
Kepada Gubernur jambi, kepada BPK provinsi jambi,dan DPRD kabupaten Merangin Jambi, Polda Jambi,agar dapat bertindak tegas sesuai dengan regulasi perundang undangan (Akuntabel) terhadap kepala sekolah SMKN 13 Merangin atas dugaan Pungli.

Darwin syah MBS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *