INTELEJENNEWS.COM –
MERANGIN, JAMBI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, semakin meresahkan. Terpantau lima unit mesin jenis Dompeng Darat beroperasi bebas di belakang BTN Mandiri, diduga milik Tekun CS, Pendi, dan Aji Zaki. Ironisnya, meskipun kegiatan ini berlangsung hampir satu tahun, belum ada tindakan hukum yang menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Menurut keterangan sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, lima unit Dompeng Darat tersebut terus beroperasi tanpa hambatan. Bahkan, kegiatan ini memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat. Berdasarkan data, sekitar 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ini semakin serius.
Selain risiko kesehatan, aktivitas PETI juga berpotensi memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat kerusakan struktur tanah serta deforestasi. Penggunaan mesin Dompeng Darat dan bahan kimia berbahaya semakin memperparah kondisi lingkungan di sekitar area tambang ilegal tersebut.
Regulasi yang Dilanggar
Aktivitas PETI ini jelas melanggar regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri tanpa izin.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.81 Tahun 2019, yang mengatur tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk limbah merkuri dan sianida.
Harapan Masyarakat
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Merangin, segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Lemahnya pengawasan dari pihak berwenang semakin menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
Diharapkan, pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera menertibkan tambang ilegal ini guna melindungi lingkungan serta keselamatan warga setempat. Jika dibiarkan, dampak jangka panjang dari aktivitas PETI ini dapat semakin merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Jurnalis : siepronhadi






