Dugaan Tambang Pasir Ilegal Libatkan Anggota DPRD Karangasem, Alat Berat Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Rusak Lingkungan

 

Karangasem  – Praktik tambang pasir diduga ilegal di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, mencuat ke permukaan setelah tim awak media menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum dalam kegiatan galian C di wilayah Ban Kubu. Sejumlah alat berat tampak leluasa beroperasi tanpa disertai surat rekomendasi operasional, dan tidak sesuai titik koordinat yang diatur dalam regulasi.

Bacaan Lainnya

Dalam penelusuran lapangan, aktivitas pertambangan tersebut juga dinilai berpotensi merusak lingkungan hidup, termasuk merusak struktur tanah.

Pengakuan Setengah Hati Gede Agus R., Anggota DPRD Karangasem

Sosok yang menarik perhatian dalam dugaan kasus ini adalah Gede Agus R. (33), warga Kecamatan Kubu yang juga diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Karangasem. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Gede Agus awalnya mengaku hanya memiliki armada truk pengangkut pasir dan bukan pemilik lokasi tambang. Namun, informasi berbeda muncul dari salah satu warga yang menyatakan bahwa lokasi tambang pasir di Ban Kubu adalah milik Gede Agus sendiri.

Setelah dikonfrontasi ulang dengan bukti dan kesaksian warga, Gede Agus akhirnya mengakui bahwa dirinya memang memiliki satu titik tambang pasir di lokasi tersebut,padahal ada beberapa titik tampang yang di miliki oleh Gede Agus R.

“Betul saya memiliki satu titik tambang pasir,” ujar Gede Agus kepada awak media.

Namun hingga kini, tidak ditemukan dokumen izin resmi yang menunjukkan bahwa titik tambang tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan sementara, aktivitas pertambangan dilakukan tanpa prosedur legal yang benar, baik dari sisi administratif, lingkungan, maupun teknis operasional.

Tambang Nyoman Suweca Juga Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap

Kasus serupa juga melibatkan Nyoman Suweca (51), warga Kecamatan Kubu, yang mengaku memiliki tambang pasir yang baru beroperasi. Dalam keterangan awal, Nyoman Suweca menyatakan bahwa tambangnya telah memiliki izin. Namun, informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa tambang tersebut belum sepenuhnya melengkapi syarat-syarat perizinan.

“Tambang saya memang baru beroperasi,” kata Nyoman Suweca ketika dikonfirmasi awak media, tanpa menunjukkan dokumen izin yang dimaksud.

Aktivitas yang dilakukan baik oleh tambang milik Gede Agus maupun Nyoman Suweca dinilai telah merusak ekosistem sekitar, mempercepat erosi tanah, dan memperparah kondisi lingkungan yang sebelumnya telah rentan akibat pembangunan berlebih.

Tinjauan Regulasi: Tambang Pasir Wajib Kantongi Izin dan Ramah Lingkungan

Aktivitas tambang galian C wajib tunduk pada sejumlah regulasi yang ketat:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengharuskan setiap pelaku usaha tambang memiliki:

Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah provinsi.

Rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya.

Dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang untuk menjaga kelestarian lingkungan.

2. Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2013 menegaskan bahwa kegiatan industri tambang harus menggunakan BBM non-subsidi (BBM industri), bukan BBM subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat umum. Penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas tambang adalah pelanggaran hukum dan dapat diproses pidana.

3. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur bahwa setiap usaha tambang wajib:

Melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Melaporkan titik koordinat dan rencana kerja ke instansi pertambangan.

Menjaga keberlanjutan dan tidak merusak ekosistem sekitar.

4. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Desakan Penindakan dan Audit Lingkungan

Masyarakat dan aktivis lingkungan kini mendesak agar Pemprov Bali, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit lingkungan dan menindak tegas aktivitas tambang yang terbukti ilegal. Keterlibatan pejabat publik seperti anggota DPRD dalam aktivitas yang diduga ilegal ini semakin memperkeruh situasi dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

[ team elangbali ]

Pos terkait