INTELEJENNEWS.COM-Merangin Jambi-Dengan Viral Pemberitaan Terkait Pungutan Liar ( Pungli) Oleh PJ kades Koto Rami Hingga Saat Ini Pihak Yang Membidangi Dari Inspektorat Belum Ada Juga Tindak Lanjut Tehadab PJ kades Koto Rami Ada Apa❓
Dengan adanya kejadian tersebut pihak dari Inspektorat kabupaten Merangin dinilai bungkam bahkan dengan satu alasan yang kurang jelas ia mengatakan bahwa perkerjaan saya terlalu banyak jadi belum sempat memanggil oknum pj Kades Koto rami tegasnya
Sementara itu pihak dari BPN kabupaten Merangin saat Di hubungi via aplikasi Telpon Whatsapp belum memberi jawaban yang pasti dengan adanya dugaan pungutan liar berkedok panitia ke pengurusan program sistematis PTSL di desa Koto rami.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pasalnya, program PTSL justru dijadikan pijakan untuk melakukan pungutan liar (Pungli) oleh para oknum Pejabat Desa, yang menyebabkan masyarakat dirugikan dan memaksakan untuk menjadi pemohon PTSL dengan membayar nominal yang sangat besar mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 550.000 perbidang surat tanah.
Dengan adanya kejadian ini warga berharap kepada aparat kepolisian (APH) kabupaten Merangin agar dapat memberi sangsi tegas terhadap persoalan yang terjadi di desa Koto rami warga juga berharap kpada instansi terkait segar mengambil sikap tegas kepada oknum yang telah berbuat seenak nya tanpa memikirkan nasib warga nya tutup.
siefronhadi






