INTELEJENNEWS.COM –
Merangin Jambi Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Wilayah Kabupaten Merangin Kususnya Di Dua Kecamatan Tabir Ulu Dan Tabir Barat Di Sepanjang Sungai Batang Tabir Kabupaten Merangin Propinsi Jambi Yang Tengah Jadi Sorotan Publik Kapolres Merangin Diminta Segera Tangkap Para Pelaku Tersebut.
Dikatakan warga Kecamatan Tabir Ulu Dan Tabir Barat jika pertambangan emas tanpa izin trus dibiarkan akan menjadi dampak buruk bagi lingkungan warga juga berharap kepada kapolres Merangin segra tangkap PETI tersebut
Dilaporkan bahwa aktivitas tambang ini menggunakan Alat jenis Excavator dan bermacam meret memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat setempat. Menurut data, sekitar 37% dari emisi merkuri global disumbangkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ini semakin nyata.
Selain dampak terhadap kesehatan, aktivitas PETI di wilayah ini juga menimbulkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat kerusakan struktur tanah dan hutan yang diakibatkan oleh penggunaan alat Berat Jenis Excavator dan bahan kimia berbahaya.
Ironisnya, meskipun operasi ini tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini tetap berlangsung tanpa hambatan. Sumber dari media ini mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengawasan oleh pihak aparat setempat.
Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI seharusnya dapat dikenakan Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku PETI tersebut.
Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Merangin, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum polres merangin pungkasnya
Sahril tim






