INTELEJENNEWS.COM –
Merangin, Jambi – Masyarakat Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, dibuat resah oleh ulah mantan bendahara desa yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ironisnya, meski aktivitas ilegal tersebut telah lama menjadi sorotan, hingga kini yang bersangkutan terkesan bebas beroperasi tanpa ada tindakan hukum.
Menurut keterangan sumber terpercaya, mantan bendahara desa bernama Suardi diketahui mulai aktif bermain dalam kegiatan PETI setelah tidak lagi menjabat di pemerintahan desa.
> “Dulunya Suardi itu bendahara desa. Sejak dia bermain PETI, maka diganti. Menurut kades Tanjung Beringin, mantan bendahara itu sudah melanggar aturan, makanya diberhentikan,” ujar sumber kepada awak media.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Tanjung Beringin turut menyampaikan kekesalannya terhadap perilaku oknum mantan bendahara tersebut.
> “Akibat perbuatannya, yang jadi buruk nama adalah desa kami. Kami sangat menyayangkan tindakan ini,” tegasnya.
Warga berharap agar pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Tabir Ulu dan Kapolres Merangin, segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan menegakkan aturan sesuai Surat Edaran Bupati Merangin tertanggal 17 September 2025, yang menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin.
> “Kami berharap aparat bisa menegakkan aturan dan menindak tegas para pemain PETI yang masih bebas beroperasi,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Laporan: Hendra Tim Media
Regulasi Terkait PETI di Kabupaten Merangin
Dasar Hukum dan Aturan yang Berlaku:
1. Surat Edaran Bupati Merangin Nomor: 414/491/DPMD/2025 tertanggal 17 September 2025,
tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Kabupaten Merangin.
Menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi dilarang keras.
Pemerintah desa wajib melaporkan dan menolak segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya.
Aparat penegak hukum (Polsek dan Polres) diminta menindak tegas setiap pelaku PETI.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Pasal 158 menyebutkan:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
yang mempertegas bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.






